Komisi Yudisial Menggelar Sosialisasi dan MOU dengan IAIN Palopo

oleh

Komisi Yudisial menggelar sosialisasi dan mengadakan MOU dengan IAIN Palopo tanggal 4 Juli 2019 di auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. Dalam kegiatan tersebut komisi yudicial menjelaskan wewenang dan tugas pokoknya. Berikut tugas dan wewenang komisi yudicial yang disampaikan oleh bapak farid wajdi :Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  3. Menetapkan calon hakim agung; dan
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Sedangkan wewenang adalah:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).