Pengabdian Masyarakat Program Studi HTN (Siyasah) IAIN Palopo 2022
Penyuluhan Hukum : “Manfaat Legalitas Tanah di Desa Je’ne Maeja Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu Sulawesi Selatan
Para Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) melakukan penyuluhan hukum mengenai manfaat legalitas tanah kepada masyarakat Desa Je’ne Maeja
Hukum Tata Negara (Siyasah)
Fakultas Syariah IAIN Palopo
Kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat kali ini dengan memberikan penyuluhan hukum terkait legalitas tanah serta manfaat dari tanah yang memiliki bukti hukum yang jelas.
GUNAWAN HAMID,A.Ptnh., M.H
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB.LUWU
” Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Banyak manfaat yang kita dapatkan adanya sertifikat tanah yang kita miliki yaitu:
1. Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
2. Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
3. Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi
4. Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan”
Designation